Pelaporan Bulanan

Laporan Bulanan Pengurus

Laporan bulanan wajib diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Setiap bidang menyusun laporan sesuai format standar dan menyerahkannya melalui sekretariat.

Rekapitulasi

Status penyerahan laporan per bidang

Status verifikasi ditampilkan untuk setiap bidang pada periode berjalan.

Jadwal pengumpulan

Tenggat penyerahan laporan bulanan tercatat pada tanggal 5 setiap bulan, lengkap dengan jadwal verifikasi sekretariat.

Status verifikasi

Setiap laporan berstatus diterima, dalam verifikasi, atau perlu perbaikan sehingga tindak lanjut dapat dipantau.

Format standar

Format penyusunan laporan disediakan sebagai acuan agar seluruh bidang menyerahkan laporan dengan struktur yang seragam.